Na Daehoon Resmi Cerai dengan Jule, Diputus Secara Verstek - Dapat Hak Asuh Anak!

09 December 2025, 17:24 WIB
Na Daehoon Resmi Cerai dengan Jule, Diputus Secara Verstek - Dapat Hak Asuh Anak!

Proses perceraian kreator konten Na Daehoon akhirnya mencapai putusan akhir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Gugatan cerai yang diajukan oleh pria asal Korea Selatan tersebut telah dikabulkan sepenuhnya oleh majelis hakim.

Rio Effendi, selaku kuasa hukum Na Daehoon, mengonfirmasi bahwa sidang putusan telah digelar pada awal pekan ini. Menurut keterangannya, pihak pengadilan telah mengeluarkan hasil yang berkekuatan hukum tetap terkait permohonan cerai kliennya.

"Sudah keluar putusannya sejak Rabu tanggal 3 Desember 2025," ujar Rio Effendi saat dihubungi awak media.

Akses artikel seputar Na Daehoon di Liputan6.com.

Dalam penjelasannya, Rio menyebutkan bahwa gugatan ini diputus secara verstek. Hal ini berarti putusan dijatuhkan oleh majelis hakim tanpa kehadiran pihak tergugat atau mantan istri Daehoon di persidangan. Dengan putusan ini, pengadilan memberikan izin kepada Daehoon untuk segera mengucap ikrar talak.

"Mengabulkan Permohonan Pemohon secara verstek. memberikan izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan Talak Satu raj'i kepada Termohon dihadapan Pengadilan Agama Jaksel," jelas Rio Effendi.

Selain mengabulkan permohonan talak, sorotan utama dalam putusan ini adalah mengenai hak asuh anak. Pengadilan menetapkan bahwa Na Daehoon selaku pemohon berhak penuh atas pengasuhan atau hadhanah ketiga anak mereka. Hak asuh ini berlaku mutlak hingga anak-anak tersebut mencapai usia dewasa.

"Menetapkan anak-anak Pemohon dan Termohon dalam Kuasa Asuh (Hadhanah) Pemohon sampai anak-anak tersebut mandiri/dewasa (berumur 21 tahun) atau menikah," terang Rio.

Meskipun hak asuh jatuh sepenuhnya ke tangan sang ayah, pengadilan tetap memberikan aturan tegas mengenai hak ibu kandung. Dalam putusannya, hakim mewajibkan Daehoon untuk tetap memberikan akses pertemuan bagi mantan istrinya. Hal ini bertujuan agar hubungan emosional antara ibu dan anak tidak terputus pasca perceraian.

"Menetapkan Pemohon berkewajiban untuk memberi akses kepada termohon untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya sebagai seorang ibu kepada anak-anak tersebut," kata Rio Effendi.

Putusan ini sekaligus menyelesaikan proses hukum yang telah berjalan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pihak kuasa hukum Daehoon menegaskan bahwa poin-poin di atas merupakan inti dari hasil sidang yang sudah final.

"Itu ya rangkuman inti dari putusan nya," tutup Rio Effendi.

Sumber : KapanLagi.com