Nikita Mirzani Tuntut Rp 240 M di Sidang Gugatan vs Reza Gladys

17 December 2025, 13:51 WIB
Nikita Mirzani Tuntut Rp 240 M di Sidang Gugatan vs Reza Gladys

Perseteruan antara artis Nikita Mirzani dan pengusaha Reza Gladys kini memasuki babak baru di meja hijau. Sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys telah resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).

Dalam persidangan tersebut, pihak Nikita Mirzani mengajukan tuntutan ganti rugi dengan nilai yang sangat fantastis. Melalui kuasa hukumnya, Marulitua Sianturi, Nikita menuntut ganti rugi immateriil dan materiil yang jika ditotal mencapai lebih dari Rp 240 miliar kepada pihak tergugat. Dalam pembacaan poin gugatan, Marulitua merinci perhitungan kerugian yang dialami kliennya akibat dugaan kelalaian pihak tergugat.

"Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian yang dialami para penggugat yang disebabkan oleh kelalaian atau kesembronoan, yang jika dihitung sejak tanggal 14 November 2024 sampai dengan September 2025 adalah Rp 4.000.000.000 (empat miliar rupiah) dikali 10 bulan, sehingga berjumlah Rp 40.000.000.000 (empat puluh miliar rupiah), sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum mengikat atau inkracht," kata Marulitua Sianturi saat membacakan poin gugatan di PN Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).

Baca berita lain tentang Nikita Mirzani di Liputan6.com, yuk! Kalau bukan sekarang, KapanLagi?

Selain kerugian materiil, pihak Nikita Mirzani juga menekankan adanya kerugian immateriil yang nilainya jauh lebih besar. Hal ini disampaikan Marulitua di hadapan Majelis Hakim sebagai bagian dari tuntutan agar dikabulkan.

"Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah) atau jumlah lain ex aequo et bono menurut kebijaksanaan Majelis Hakim," kata Marulitua.

Kuasa hukum Nikita Mirzani lainnya, Usman Lawara, memberikan penjelasan tambahan mengenai total kerugian tersebut usai persidangan. Ia membenarkan bahwa angka Rp 240 miliar tersebut merupakan akumulasi dari kerugian materiil, bunga, dan kerugian immateriil.

"Ya, nominal kerugian immateriilnya Rp 200 miliar, sedangkan kerugian materiil beserta bunganya kurang lebih Rp 40 miliar, dan lain sebagainya," ujar Usman usai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).

Pokok permasalahan ini bermula dari kesepakatan kerja sama untuk ulasan positif produk milik Reza Gladys yang melibatkan uang senilai Rp 4 miliar. Namun, pihak Reza Gladys kemudian mengklaim bahwa kesepakatan tersebut terjadi karena adanya unsur keterpaksaan, sebuah alasan yang dibantah keras oleh pihak Nikita.

"Nah, angka itu kemudian diingkari oleh para tergugat, dalam hal ini RG dan suaminya, dengan mendalilkan adanya keterpaksaan. Padahal, dalam hukum perdata, jika memang ada keterpaksaan, seharusnya dilakukan pembatalan atau penolakan atas kesepakatan tersebut," tutur Usman.

Usman juga menegaskan bahwa proses kesepakatan dan penyerahan uang sudah berjalan cukup lama sebelum akhirnya pihak tergugat merasa keberatan. Menurutnya, kronologi kejadian menunjukkan bahwa transaksi telah selesai dilakukan pada pertengahan November.

"Peristiwanya sudah terjadi, uang sudah berpindah. Bahkan sudah berlalu beberapa minggu, baru kemudian dikatakan ada keterpaksaan. Kita tahu proses ini dimulai sejak Oktober, November, Desember. Oktober adalah percakapan, kemudian berlanjut sampai pada penyerahan uang pada 14 November," pungkas Usman.

Sumber : KapanLagi.com