Oknum Kemnaker Diduga Terima 160 Juta dan Tiket BLACKPINK, KPK Dalami Kasus
16 February 2026, 17:17 WIB
Simak fakta terbaru soal dugaan suap Rp 160 juta dan tiket BLACKPINK. KPK telusuri aliran dana dan peran pihak lain, baca selengkapnya di sini.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan mendalami pengakuan Bupati Buol Risharyudi Triwibowo terkait penerimaan Rp 160 juta dan tiket konser BLACKPINK. Pemberi uang dan tiket tersebut adalah Haryanto, yang merupakan Direktur PPTKA pada 2019-2024, Dirjen Binapenta dan PKK pada 2024-2025, dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
Melansir dari detik.com, pengakuan itu terungkap dalam sidang dugaan korupsi pengurusan izin Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Persidangannya sendiri digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 12 Februari 2026.
Baca berita lain tentang BLACKPINK di Liputan6.com, yuk! Kalau bukan sekarang, KapanLagi?
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan setiap fakta yang muncul di ruang sidang akan dikaji jaksa penuntut umum. "Apakah bisa jadi fakta baru untuk pengembangan penyidikan, nanti akan didalami," ujarnya.
KPK memastikan akan menelusuri dugaan penerimaan tersebut secara komprehensif. Termasuk mendalami apakah ada pihak lain yang ikut berperan atau menikmati aliran dana.
Penyidik membuka kemungkinan memanggil saksi baru jika dibutuhkan untuk memperjelas fakta persidangan. Langkah ini disebut penting demi menguatkan konstruksi perkara.
Kasus dugaan pemerasan izin TKA ini menyeret delapan terdakwa dari jajaran Direktorat PPTKA hingga Binapenta. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan sistematis.
Delapan terdakwa yang diungkap yaitu Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Angraeni, dan Gatot Widiartono dari jajaran PPTKA dan Binapenta.
Jaksa mengungkap nilai dugaan pemerasan mencapai puluhan miliar rupiah. Bahkan ada permintaan satu unit Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn.
Haryanto diduga menerima Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn. Wisnu Pramono disebut memperoleh Rp 25,2 miliar serta Vespa Primavera 150 ABS A/T.
Gatot Widiartono diduga menerima Rp 9,48 miliar, Putri Citra Wahyoe Rp 6,39 miliar, Alfa Eshad Rp 5,24 miliar, Devi Rp 3,25 miliar, Jamal Rp 551,16 juta, dan Suhartono Rp 460 juta.