Sudah Maafkan Akun Centang Biru yang Catut Namanya, Dewi Perssik Tetap Lapor Polisi
09 April 2026, 21:00 WIB
Dewi Perssik mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (9/4/2026). Berikut selengkapnya.
Kesabaran pedangdut Dewi Perssik tampaknya sudah habis. Setelah sebelumnya hanya memberikan teguran, kini ia secara resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan sebuah akun Facebook palsu bercentang biru yang telah mencatut namanya.
Didampingi oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin, wanita yang akrab disapa Mami Depe ini mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (9/4/2026). Langkah tegas ini diambil karena ia khawatir akun tersebut akan disalahgunakan untuk melakukan penipuan. Berikut selengkapnya.
Sandy Arifin menjelaskan bahwa laporan tersebut dibuat atas dugaan manipulasi data. Pihaknya telah menyerahkan semua bukti yang diperlukan dan laporan mereka pun telah diterima oleh pihak kepolisian.
"Jadi hari ini tadi kita telah resmi membuat laporan polisi terkait Pasal 35 Undang-Undang ITE terkait manipulasi data, di mana seolah-olah Facebook tersebut adalah milik klien kami," ujar Sandy Arifin di Polda Metro Jaya.
Meskipun dikenal sebagai sosok yang pemaaf, Dewi Perssik kali ini tidak mau main-main. Menurutnya, tindakan ini perlu dilakukan bukan hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga untuk mewakili rekan-rekan artis lain yang mungkin mengalami hal serupa.
"Aku tetap selalu memaafkan siapa saja... cuma kali ini saya mungkin mau mewakili teman-teman yang lain supaya tidak terjadi dan terulang lagi," ungkap Dewi Perssik.
Mantan istri Saipul Jamil ini merasa kebaikannya selama ini seringkali disalahartikan. Ia menduga, satu-satunya cara untuk memberikan efek jera adalah dengan proses hukum yang serius. "Iya, makanya itu kayaknya harus dipenjarain. Soalnya kemarin mungkin aku terlalu baik kali memaafkan terus, sehingga menggampangkan begitu," sambungnya.
Kekhawatiran terbesarnya adalah jika akun palsu tersebut digunakan untuk menipu para penggemarnya. Ia tidak ingin ada korban yang dirugikan secara finansial akibat ulah oknum tak bertanggung jawab ini.
"Ya kalau sudah masuk kayak begini harus dilanjutkan lah karena ini bahaya, memalsukan data, bukan sembarangan begitu. Jadi takut disalahgunakan nanti hari, terus nanti ujung-ujungnya nguras hartanya kan piye? Seremnya mohon ampun," pungkasnya.
Kini, sang pelaku terancam dengan pasal berlapis dari UU ITE yang membawa ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Dewi Perssik dan tim kuasa hukumnya pun siap untuk mengikuti semua proses hukum yang akan berjalan.