Sebanyak 78 Akun Media Sosial Dilaporkan Rossa ke Bareskrim Polri

17 April 2026, 19:30 WIB
Sebanyak 78 Akun Media Sosial Dilaporkan Rossa ke Bareskrim Polri

Penyanyi Rossa akhirnya mengambil langkah hukum tegas terkait berbagai unggahan negatif yang menyerang kredibilitasnya di media sosial. Melalui tim kuasa hukumnya, Rossa resmi melaporkan puluhan akun media sosial ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

Langkah ini diambil setelah pihak manajemen melihat adanya upaya sistematis untuk menjatuhkan reputasi pelantun lagu Tegar tersebut. Persoalan ini bermula dari unggahan-unggahan yang memanipulasi fakta terkait penampilan fisik sang diva yang belakangan ini ramai diperbincangkan netizen. Berikut selengkapnya.

"Kami baru saja mendampingi klien kami, Rossa atau Teh Oca, untuk melakukan laporan polisi atau LP. Dan tentu saja ini dilakukan bukan hanya karena alasan personal, tapi memang kami melihat bahwa ada upaya yang sistematis untuk menjatuhkan reputasi, kredibilitas, dan nama baik dari Teh Oca," ujar Ikhsan Tualeka saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (20/07/2024).

"Kita tentu saja berharap ini kita lakukan untuk juga memberikan edukasi kepada publik agar lebih cermat menggunakan media sosial," sambungnya.

Sebelum laporan ini dibuat, pihak Rossa sebenarnya sudah melayangkan somasi terbuka kepada akun-akun yang menyebarkan fitnah tersebut. "Kurang lebih eh ada yang kita laporkan sekitar 78 akun. 78 akun eh yang eh sudah kami laporkan dan eh kami juga eh menginformasikan kepada teman-teman semua, ada 79 akun yang sudah meminta maaf dan men-take down," kata Natalia Rusli.

Hasil dari somasi tersebut menunjukkan ada puluhan akun yang sadar dan meminta maaf. Namun, masih banyak akun lain yang tetap membiarkan konten tersebut tayang sehingga jalur hukum terpaksa ditempuh untuk memberikan efek jera kepada para oknum yang mencari keuntungan dari menjatuhkan nama orang lain.

"Dan kami membuka pintu dan kami sangat bersyukur teman-teman ada yang sadar bahwa eh dan mereka sudah mulai eh sadar bahwa mau eh menggunakan media sosial itu secara bijak ya," ujarnya.

Dampak dari fitnah yang beredar ternyata cukup memengaruhi kondisi psikologis Rossa. Sebagai figur publik yang telah membangun karier selama hampir tiga dekade, serangan berupa konten manipulatif ini dirasa sangat merugikan nama baik yang sudah dijaganya selama ini.

Pihak kepolisian akan memproses akun-akun tersebut dengan undang-undang yang berlaku. Ancaman hukuman yang menanti para pemilik akun tersebut pun tidak main-main karena dianggap melanggar aturan dalam dunia digital.

"Iya 32 juncto pasal 48 Undang-Undang ITE yang ancaman hukumannya cukup signifikan. Delapan tahun penjara dan dendanya mencapai 2 miliar rupiah. Ada 3 pasal sebenarnya, tapi pasal yang paling berat itu dan rata-rata sangat mungkin untuk dikaitkan atau dijerat dengan pasal 32 Undang-Undang ITE tersebut," tegas Ikhsan Tualeka.

Sumber : KapanLagi.com