Sidang Sengketa Tanah Mat Solar, Hakim Sarankan Gugatan Dicabut

08 January 2025, 09:05 WIB
Sidang Sengketa Tanah Mat Solar, Hakim Sarankan Gugatan Dicabut

Kapanlagi.com - Sidang sengketa tanah antara Mat Solar dan Idris terkait jalan tol Serpong-Cinere kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (7/1/2025). Kasus ini melibatkan klaim atas tanah yang telah digunakan untuk pembangunan jalan tol oleh PT Cinere Serpong Jaya.

Dalam sidang kedua ini, kedua pihak diwakili oleh kuasa hukumnya masing-masing. Hakim memberikan saran yang mengejutkan kepada pihak penggugat, yakni agar gugatan yang diajukan oleh Mat Solar dicabut.

"Ini adalah sidang kedua. Agendanya, dari majelis hakim menyarankan agar gugatan penggugat dari Pak Mat Solar dicabut," ujar Endang Hadrian, pengacara Idris, kepada wartawan di lokasi sidang.

Ketika ditanya alasan di balik saran hakim tersebut, Endang mengaku tidak memiliki informasi pasti. Namun, ia menduga hal ini terkait dengan keraguan terhadap legal standing atau kedudukan hukum pihak penggugat.

"Kenapa disarankan dicabut, mungkin karena pada saat sidang pertama ada surat kuasa yang legal standing-nya diragukan," tambah Endang, mengungkapkan pandangannya.

(kpl/aal/ums)

Menunggu Langkah Selanjutnya dari Pihak Mat Solar

Lebih lanjut, Endang menjelaskan bahwa keraguan terhadap legal standing muncul karena surat kuasa yang digunakan Mat Solar hanya dilengkapi dengan cap jempol. Menurutnya, hal ini menjadi masalah hukum karena seharusnya melibatkan pejabat yang berwenang.

"Kalau pakai cap jempol, harus melibatkan pejabat yang berwenang. Makanya, saran hakim agar gugatan itu dicabut," jelasnya lebih lanjut.

Endang menyatakan, pihaknya kini hanya bisa menunggu langkah berikutnya dari Mat Solar sebagai penggugat. Menurutnya, opsi yang tersedia adalah menggugat ulang dengan memperbaiki kekurangan yang ada atau memilih langkah lain. "Saya akan menunggu. Sebab, kita (pihak) tergugat," pungkasnya.

Rumit

Kasus sengketa tanah ini memang tidak sederhana. Mat Solar, aktor yang terkenal lewat sitkom Bajaj Bajuri, mengklaim bahwa tanah yang digunakan untuk jalan tol tersebut adalah miliknya. Namun, di sisi lain, tanah itu juga diklaim oleh Idris.

Sebagai upaya penyelesaian, Pemerintah Provinsi telah menyiapkan uang ganti rugi sebesar Rp 3,3 miliar. Namun, uang tersebut tidak diserahkan langsung kepada Mat Solar, melainkan dititipkan di Pengadilan Negeri Tangerang, karena adanya konflik kepemilikan.

Masalah semakin rumit karena Idris mengaku telah mengalihkan tanah tersebut kepada Rusli tanpa proses jual beli. Rusli kemudian mengalihkan tanah itu kepada Mat Solar, sehingga aktor tersebut merasa berhak atas uang pembebasan tanah tersebut.

Sumber : KapanLagi.com