Polemik Royalti LMKN: Musisi Tak Bisa Gratiskan Lagunya - Negara Tetap Tarik Bayaran

01 August 2025, 23:11 WIB
Polemik Royalti LMKN: Musisi Tak Bisa Gratiskan Lagunya - Negara Tetap Tarik Bayaran

Kapanlagi.com - Penarikan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terus menuai polemik di kalangan pelaku industri musik dan masyarakat umum. Aturan yang seharusnya memberikan perlindungan dan kepastian bagi musisi justru menjadi sorotan karena dianggap membingungkan dan belum tersosialisasi secara maksimal.

Sejumlah pelaku usaha bahkan mengeluhkan ketidakjelasan soal siapa yang harus membayar, berapa besarannya, serta bagaimana proses distribusi royalti dilakukan. Tidak hanya pelaku usaha, para musisi pun mulai mempertanyakan kejelasan regulasi ini.

Salah satunya adalah band indie-pop Aviwkila, yang sempat membuat gebrakan dengan menyatakan bahwa lagu-lagu mereka bisa diputar secara gratis oleh pelaku usaha.

(kpl/tdr)

Tak Sesuai Undang-Undang

Dalam sebuah unggahan video yang viral di media sosial, Aviwkila menyebut bahwa mereka ingin musiknya bisa dinikmati tanpa membuat para UMKM dan pelaku usaha kecil terbebani biaya royalti. Video itu pun menuai pujian karena dianggap pro-rakyat dan mendukung industri kreatif lokal.

Namun kebijakan mulia itu tak bertahan lama. Belum lama ini, Aviwkila kembali membuat pernyataan resmi bahwa mereka terpaksa menarik kebijakan tersebut. Pasalnya, mereka terbentur dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Yap, dikarenakan ternyata itu tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara ini," ujar Uki Aviwkila.

Tanpa Ada Paksaan

Tanpa Ada Paksaan

"Maka dari itu, tanpa ada paksaan dari pihak manapun, secara sadar kami menarik statement dan sikap kami beberapa hari yang lalu tentang pemberian izin langsung karena terhalang secara undang-undang," jelas Thana Aviwkila.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 menyebutkan bahwa penggunaan karya cipta secara komersial tetap harus mendapatkan izin dan dikenai royalti melalui lembaga resmi seperti LMKN. Dengan kata lain, meski musisi telah menyatakan pembebasan penggunaan lagunya, negara melalui LMKN tetap berhak menarik royalti dari pelaku usaha.

Aviwkila menyatakan bahwa mereka mendukung adanya sistem royalti demi keberlanjutan hidup para pencipta lagu, namun tetap menyoroti proses regulasi yang berjalan belum ideal.

Sosialisasi Minim

Oleh publik, sosialisasi dianggap sangat minim, sementara ketentuan yang ada belum dijabarkan secara transparan, seperti daftar lagu yang termasuk dalam pendataan LMKN, serta bagaimana dana tersebut dibagikan kembali kepada musisi.

LMKN sendiri, melalui pernyataan di situs resminya dan wawancara dengan berbagai media, menegaskan bahwa lembaga ini menjalankan mandat negara untuk mengelola dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta lagu dan pemilik hak terkait.

Terus Dikritisi

LMKN menyatakan bahwa royalti harus tetap dibayarkan oleh pihak yang memanfaatkan lagu untuk kepentingan komersial, seperti restoran, kafe, pusat perbelanjaan, dan sebagainya.

Namun, tanggapan dari publik tetap kritis. Banyak yang merasa bahwa mekanisme LMKN belum transparan, mulai dari pendataan lagu yang dilindungi, hingga mekanisme pelaporan pemutaran lagu oleh pelaku usaha.

Sumber : KapanLagi.com