Kecewa Saksi Tak Hadir, Ammar Zoni: Dia Punya Video Kita Dipukulin
26 February 2026, 13:40 WIB
Aktor Ammar Zoni kembali menjalani persidangan terkait kasus dugaan peredaran narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). Baca selengkapnya di sini yuk...
Aktor Ammar Zoni kembali menjalani persidangan terkait kasus dugaan peredaran narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). Dalam sidang yang beragendakan keterangan saksi ini, Ammar tidak bisa menyembunyikan rasa kecewanya karena sosok yang dinantikan justru tidak hadir di ruang sidang.
Kekecewaan tersebut muncul lantaran saksi tersebut dianggap memiliki keterangan yang sangat penting bagi posisi hukum Ammar Zoni. Saksi yang dimaksud merupakan seorang mantan narapidana yang disebut-sebut mengetahui kejadian saat Ammar diduga mengalami tindakan kekerasan atau pemukulan di dalam penjara.
Baca berita Ammar Zoni lainnya di Liputan6.com.
Ammar mengaku sangat kecewa karena saksi yang ia harapkan tidak bisa hadir. "Iya cukup lah ya, kecewa lah ya," ujar Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
Ammar menjelaskan bahwa saksi tersebut memegang peran penting dalam memberikan pembuktian atas apa yang ia alami selama berada di balik jeruji besi. Hal ini berkaitan dengan bukti fisik yang diklaim dimiliki oleh sang saksi untuk menguatkan keterangan Ammar.
"Maksudnya karena saksi sudah punya kuncinya di situ," ucap Ammar.
Menurut penuturan Ammar, saksi tersebut memiliki bukti konkret yang bisa menunjukkan kejadian yang sebenarnya. Bukti berupa dokumentasi tersebut sangat diharapkan bisa diperlihatkan di hadapan majelis hakim untuk memberikan gambaran mengenai situasi yang ia hadapi.
"Sudah di-crosscheck juga, dia punya bukti foto dan video kita dipukulin. Nah itu yang sebenarnya saya pengin," kata Ammar.
Meskipun saksi tersebut gagal hadir pada agenda sidang kali ini, pihak Ammar Zoni tidak tinggal diam. Ia menyebut bahwa bukti-bukti berupa foto dan video tersebut kemungkinan besar akan tetap diupayakan untuk masuk ke dalam materi persidangan melalui tahap selanjutnya.
"Mungkin kata Om Jon (kuasa hukum) nanti bisa dilakukan di pledoi. Di pledoi disertakan foto dan videonya," ujarnya.
Sebagai informasi, Ammar Zoni didakwa terlibat dalam dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Jaksa menyebut Ammar menerima sabu dari seseorang bernama Andre, kemudian menjual serta mengedarkannya di dalam rutan bersama lima terdakwa lainnya.