Bigmo dan Resbob Terancam 4 Tahun Penjara Atas Kasus Azizah Salsha
09 March 2026, 16:55 WIB
Proses hukum terhadap Bigmo dan Resbob atas laporan Azizah Salsha terus bergulir di Bareskrim Polri. Setelah resmi menyandang status tersangka, kedua pria ini kini menghadapi ancaman hukuman penjara. Baca selengkapnya di sini yuk...
Proses hukum terhadap Bigmo dan Resbob atas laporan Azizah Salsha terus bergulir di Bareskrim Polri. Setelah resmi menyandang status tersangka, kedua pria ini kini menghadapi ancaman hukuman penjara yang cukup serius sesuai aturan Undang-Undang ITE.
Kuasa hukum Azizah Salsha, Anandya Dipo Pratama membeberkan perkembangan terbaru terkait teknis pemeriksaan para tersangka. Mengingat salah satu tersangka sedang ditahan atas kasus lain, pihak Bareskrim akan melakukan pemeriksaan jemput bola.
"Besok juga tanggal 10, dari pihak Bareskrim akan memeriksa Resbob di Rutan Polda Jabar," kata Ananda Dipo Pratama di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (6/3/2026).
Terkait status penahanan untuk laporan Azizah ini, pihak kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan penyidik. Namun, ia memastikan bahwa berkas perkara ini akan terus didorong hingga masuk ke meja hijau atau persidangan.
"Nah kalau itu nanti kan kewenangan dari Bareskrim. Untuk ke depannya mungkin Bigmo akan dipanggil dan akan dilanjutkan sampai ke persidangan," ucapnya.
Tim hukum Azizah juga menunjukkan bukti dokumen resmi dari pihak kepolisian yang menetapkan status hukum kedua terlapor. Dalam dokumen tersebut, poin-poin penyidikan telah dipenuhi untuk menaikkan status mereka.
"Di poin B sudah menetapkan status sebagai tersangka kepada Muhammad Jannah alias Bigmo dan Saudara Adimas Firdaus Resbob. Sudah ada," ungkapnya sambil menunjukkan SP2HP.
Kasus ini pun terancam akan berujung lama bagi kedua tersangka. Jika terbukti bersalah di pengadilan nanti, ancaman kurungan penjara selama beberapa tahun sudah menanti mereka.
Resbob dan Bigmo kini menghadapi ancaman hukuman 4 tahun penjara atas kasus Azizah Salsha. "Maksimum 4 tahun," ujarnya.