Pihak Reza Gladys Sindir Nikita Mirzani Tak Paham Gugatannya Sendiri, Salah Fokus
09 April 2026, 11:20 WIB
Pengacara Reza Gladys sindir gugatan Nikita Mirzani lemah, dinilai tak pahami esensi PMH.
Tim kuasa hukum dokter Reza Gladys melontarkan kritik tajam terhadap gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani. Menurut mereka, pihak Nikita Mirzani justru gagal fokus dan tidak memahami esensi dari gugatan yang mereka ajukan sendiri.
Robert Paruhum, salah satu pengacara Reza Gladys, menjelaskan bahwa gugatan PMH seharusnya fokus pada pembuktian adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kliennya. Namun, selama persidangan, pihak Nikita justru sibuk membuktikan adanya perjanjian, yang lebih relevan untuk gugatan wanprestasi.
Ia menyoroti bukti-bukti yang diajukan oleh pihak Nikita, yang sebagian besar berupa fotokopian perjanjian. Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya kekeliruan mendasar dalam strategi hukum mereka.
"Penggugat tidak memahami gugatannya. Gugatan ini adalah gugatan perbuatan melawan hukum," tegas Robert Paruhum saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026).
"Mereka sibuk dengan perjanjian fotokopi-fotokopi perjanjian mereka bawa ke dalam persidangan. Ya. Perjanjian itu adalah masalah wanprestasi," jelasnya.
Seharusnya, lanjut Robert, pihak Nikita menghadirkan bukti atau saksi yang bisa menunjukkan perbuatan apa yang telah dilakukan oleh Reza Gladys yang melanggar hukum.
"Buktikanlah dr. Reza itu melawan hukumnya seperti di mana. Apa yang dia lakukan? Hukum apa yang dia langgar? Itu yang harusnya dibuktikan, bukan perjanjian-perjanjian," sambungnya.
Kekeliruan fatal inilah yang membuat tim kuasa hukum Reza Gladys semakin yakin bahwa gugatan yang dilayangkan Nikita Mirzani lemah dan tidak berdasar.
"Kalau nggak ganti gugatannya wanprestasi, baru perjanjian-perjanjian, perjanjian dibawa," sindirnya ke Nikita Mirzani.
Kini, setelah pihak Nikita Mirzani kehilangan kesempatan untuk menghadirkan saksi, tim Reza Gladys bersiap untuk melakukan serangan balik dengan membuktikan bahwa justru pihak penggugatlah yang telah melakukan perbuatan melawan hukum.