Jaksa Tolak Nota Pembelaan Ammar Zoni dan Tetap Tuntut 9 Tahun Penjara

09 April 2026, 15:45 WIB
Jaksa Tolak Nota Pembelaan Ammar Zoni dan Tetap Tuntut 9 Tahun Penjara

Sidang lanjutan kasus hukum yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (9/4/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan Replik atau jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pleidoi) yang sebelumnya disampaikan oleh pihak terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, JPU secara tegas menyatakan menolak segala poin pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum Ammar Zoni. Jaksa memohon kepada majelis hakim agar tetap memutus perkara sesuai dengan amar tuntutan pidana yang telah dibacakan sebelumnya, yakni hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

"Kami mohon supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan menolak segala pembelaan atau pleidoi dari penasihat hukum para terdakwa, serta memutus perkara sesuai dengan amar tuntutan pidana yang kami ajukan pada hari Kamis, 12 Maret 2026," ujar Jaksa di ruang sidang, Kamis (9/4/2026).

Usai persidangan, Ammar Zoni tampak tenang menanggapi penolakan jaksa tersebut. Menurutnya, hal tersebut adalah bagian dari prosedur hukum yang biasa.

"Pertama-tama kita hormati dulu tanggapan replik dari Jaksa. Ya itu haknya kan," ujar Ammar Zoni.

Ammar juga sempat meluruskan kabar yang menyebutkan bahwa nota pembelaannya mencapai ratusan halaman.

"Ratusan halaman kata siapa? Banyak banget. Cuma 20 halaman. Sekarang itu bukan ditolak, itu kan dugaan (versi Jaksa). Kalau versinya Jaksa ya wajar dong, enggak mungkin Jaksa langsung menerima, kalau menerima berarti saya bebas dong," kata Ammar.

Senada dengan kliennya, Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar Zoni menjelaskan bahwa pihak pembela akan segera menyiapkan Duplik sebagai respons atas replik Jaksa.

"Kami sebagai PH (Penasihat Hukum) nanti akan membuat tanggapan juga terhadap repliknya, namanya duplik. Itu memang tugas masing-masing. Harus dipahami, Jaksa tidak mungkin mencabut tuntutannya begitu saja. Nanti akhirnya hakim yang akan mempertimbangkan semuanya pleidoi, tuntutan, replik, hingga duplik berdasarkan fakta persidangan," jelas Jon Mathias.

Sumber : KapanLagi.com