Ammar Zoni Sebut Banyak Kejanggalan di Persidangan, Siapkan Memori Banding

24 April 2026, 10:30 WIB
Ammar Zoni Sebut Banyak Kejanggalan di Persidangan, Siapkan Memori Banding

Vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Ammar Zoni memicu reaksi ketidakpuasan dari sang aktor. Melalui tim kuasa hukum barunya, Ammar mengungkapkan adanya berbagai poin yang dinilai janggal selama proses persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

Tim pengacara baru Ammar Zoni dari Krisna Murti Law & Partners menyatakan bahwa mereka telah menampung semua keluhan kliennya. Kejanggalan tersebut akan menjadi poin utama dalam menyusun memori banding yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi.

"Ya, kami tambahkan sedikit. Yang pertama, kami sangat menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan tadi setelah sidang, kami ketemu Bang Ammar, dan Bang Ammar menceritakan semua, banyak hal-hal yang janggal pada saat proses persidangan berlangsung. Dan Bang Ammar merasa tidak puas dengan hasil putusan Majelis Hakim. Maka dari itu, kami akan mengupayakan banding," ujar kuasa hukum Ammar Zoni, Dimas Ramadan saat ditemui di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (24/4/2026).

Pihak kuasa hukum akan mendalami salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membedah aspek-aspek mana saja yang bisa dipatahkan. Mereka optimis bisa mencari celah hukum untuk meringankan hukuman kliennya.

Salah satu poin kejanggalan yang disoroti adalah adanya barang masuk ke dalam tahanan yang dikaitkan dengan kliennya. Ammar bersikeras bahwa ia bukan pelaku sebagaimana yang dituduhkan selama ini.

"Ya sejak dari awal kan ya mungkin dari kejanggalan itu, kok bisa maksudnya ada kunjungan atau apa namanya barang masuk kan. Ya itu jadi kejanggalan, jadi menurut pengakuannya Ammar Zoni ya dia bukan pelakunya gitu," ujar kuasa hukum Ammar Zoni yang lain, Dwana Toligi.

"Jadi tuntutan itu mungkin tinggi, tapi hasil juga mendekati. Jadi itu masih ketidakpuasan dari Ammar Zoni atas putusan 7 tahun itu tuh masih kurang puas. Karena dia yakin bukan dia yang melakukan itu," sambungnya.

Ammar Zoni juga merasa bahwa pasal-pasal yang didakwakan tidak sesuai dengan fakta yang ia yakini. Hal inilah yang mendasari keputusan Ammar untuk tidak menerima putusan dan memilih langkah banding.

"Setelah komunikasi dengan Bang Ammar ya, kita tentu pasti akan mengupayakan yang terbaik ya untuk Bang Ammar, dan juga untuk memperhatikan kepentingan ya secara hukum aja, bahwa nih Bang Ammar di posisi yang ya dia merasa kurang puas dengan putusan Pengadilan. Gitu kan, dari pasal-pasal yang didakwakan juga menurut Bang Ammar ya dia tidak puas," jelas Dwana lagi.

Target pengajuan banding ini akan dilakukan dalam waktu dekat. Tim hukum berkomitmen tidak akan melewati batas waktu tujuh hari yang diberikan oleh undang-undang. "Dalam 7 hari ini. Dalam 7 hari ini sebagaimana batas waktu diberikan akan diajukan," pungkas Dwana Toligi.

Sumber : KapanLagi.com