JJ Amstrong Sembiring Buka Suara Terkait Penahanan Richard Lee
09 March 2026, 20:08 WIB
Menurut Amstrong, masyarakat wajar mempertanyakan apakah penahanan Dr Richard Lee benar-benar dilakukan karena kebutuhan hukum.
Kapanlagi.com - Penahanan dokter sekaligus influencer Richard Lee oleh Polda Metro Jaya kembali jadi perbincangan publik. Banyak pihak mulai mempertanyakan alasan di balik langkah hukum tersebut, termasuk dari kalangan praktisi hukum.
Salah satu yang ikut menyoroti kasus ini adalah advokat sekaligus mantan calon pimpinan KPK periode 2019–2023, JJ Amstrong Sembiring. Ia menilai penahanan tersebut memunculkan kembali pertanyaan lama dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Menurut Amstrong, masyarakat wajar mempertanyakan apakah penahanan benar-benar dilakukan karena kebutuhan hukum, atau justru hanya menjadi bentuk demonstrasi kewenangan aparat penegak hukum.
(kpl/aal/gtr)
Penahanan Bukan Kewajiban Penyidik
Menurut JJ Amstrong Sembiring, advokat dan sekaligus mantan capim KPK periode tahun 2019 - 202, bahwa penahanan terhadap Richard Lee oleh Polda Metro Jaya kembali memantik pertanyaan klasik dalam sistem peradilan pidana Indonesia yaitu apakah penahanan benar-benar digunakan sebagai kebutuhan hukum, atau justru menjadi instrumen demonstrasi kekuasaan aparat?
Menurut Amstrong dalam hukum acara pidana Indonesia, penahanan bukanlah kewajiban, melainkan diskresi penyidik. Artinya, seorang tersangka tidak otomatis harus ditahan hanya karena status hukumnya telah ditingkatkan. Penahanan seharusnya dilakukan secara selektif, hanya jika terdapat kekhawatiran nyata bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Namun praktik di lapangan sering menunjukkan realitas yang berbeda. Penahanan kerap dijadikan prosedur rutin, bahkan dalam perkara yang sejatinya tidak memiliki urgensi tinggi untuk membatasi kebebasan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan.
Menurutnya di sinilah kritik publik terhadap penahanan Richard Lee menemukan relevansinya.
Alasan Penahanan Perlu Diuji Ketat
Menurut Amstrong Sembiring secara normatif, aparat penegak hukum dapat beralasan bahwa tersangka tidak kooperatif atau tidak memenuhi panggilan penyidik. Alasan seperti ini memang dikenal dalam praktik penyidikan. Akan tetapi, pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah alasan tersebut cukup kuat untuk membatasi hak kebebasan seseorang?
Menurutnya dalam negara hukum, penahanan sebelum putusan pengadilan seharusnya dipandang sebagai langkah luar biasa, bukan mekanisme standar. Prinsip praduga tak bersalah menuntut agar seseorang tetap diperlakukan sebagai warga negara yang bebas sampai pengadilan menyatakan ia bersalah. Karena itu, setiap keputusan penahanan harus diuji secara ketat.
Menurutnya tanpa standar yang jelas dan konsisten, penahanan berpotensi berubah dari instrumen penegakan hukum menjadi alat tekanan psikologis terhadap tersangka.
Soroti Ketidakkonsistenan Penegakan Hukum
Kasus Richard Lee juga memperlihatkan masalah yang lebih luas: ketidakkonsistenan dalam praktik penahanan di Indonesia. Menurut Amstrong banyak perkara lain dengan ancaman pidana serupa bahkan lebih berat yang tidak diikuti dengan penahanan.
Menurutnya ketika standar penerapan hukum tidak konsisten, publik wajar mempertanyakan apakah penahanan didasarkan pada kebutuhan hukum atau sekadar pilihan subjektif aparat. Dalam konteks ini, persoalan sebenarnya bukan semata-mata tentang Richard Lee sebagai individu.
Menurut Amstrong persoalan yang lebih penting adalah bagaimana negara memastikan bahwa diskresi aparat tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.
Kepercayaan Publik Jadi Taruhan
Menurutnya penegakan hukum yang kuat tidak diukur dari seberapa cepat seseorang ditahan, melainkan dari seberapa adil dan konsisten hukum diterapkan. Jika penahanan dilakukan tanpa urgensi yang jelas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kebebasan seseorang, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.
Akhirnya menurut Amstrong negara hukum menuntut keseimbangan antara kewenangan aparat dan perlindungan hak warga negara. Menurutnya tanpa keseimbangan itu, penegakan hukum mudah bergeser dari keadilan menjadi sekadar pertunjukan kekuasaan.