7 Potret Paula Verhoeven Tak Terbukti Durhaka, Berhak Dapat Nafkah dari Baim Wong

26 June 2025, 16:04 WIB
7 Potret Paula Verhoeven Tak Terbukti Durhaka, Berhak Dapat Nafkah dari Baim Wong

Setelah melalui proses panjang, banding yang diajukan Paula Verhoeven atas putusan cerai dari Baim Wong akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Agama resmi mengeluarkan putusan pada 18 Juni 2025, dan isinya cukup mengejutkan.

Dalam putusan banding tersebut, diketahui bahwa tudingan nusyus atau durhaka yang diajukan oleh Baim Wong terhadap Paula tidak terbukti. Padahal sebelumnya, Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyebut Paula berselingkuh dan tidak berhak atas nafkah. /aal

"Ada 3 hal dalam putusan (banding) itu, satu, mengabulkan perceraian, kedua, tidak ada nusyus, dan tiga, hak asuh kepada ayah karena psikolog menyatakan bahwa anak lebih dekat dengan ayah," ujar kuasa hukum Paula, Alvon Kurnia Palma, Kamis (26/6/2025).

Dengan tidak terbuktinya nusyus, Paula kini resmi mendapatkan hak atas nafkah dari Baim Wong. Nafkah tersebut mencakup mut'ah, iddah, serta nafkah madhiyah, yang menjadi hak seorang istri setelah perceraian.

"Iya tidak terbukti (istri durhaka) dan mendapatkan hak-hak nafkah madhiyah, mut'ah dan iddah," lanjut Alvon menegaskan.

Meski tak membeberkan jumlah pasti nafkah yang diterima kliennya, Alvon menyatakan bahwa fokus utama Paula tetap pada kondisi psikologis kedua anaknya yang masih kecil.

"Intinya sih lebih pada bagaimana anak-anak mendapatkan hal-hal positif yang akan membentuk kepribadian yang baik bagi anak, itu yang paling menjadi concern Paula," jelas Alvon.

Soal kewajiban nafkah, Alvon juga menyampaikan bahwa Baim Wong telah lebih dulu memenuhi kewajibannya bahkan sebelum ikrar talak dilangsungkan di pengadilan. "(Nafkah diberikan) beberapa hari sebelum ikrar talak sudah harus dipenuhi dalam proseduralnya," pungkasnya.

Putusan ini sekaligus menjadi babak baru dalam polemik perceraian rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven yang terus menjadi sorotan publik sejak awal tahun 2025. 

Sumber : KapanLagi.com