Badai Sebut Tak Pernah Diterima Royalti dan Manfaat Ekonomi dari Lagu 'I STILL LOVE YOU'

28 July 2025, 21:38 WIB
Badai Sebut Tak Pernah Diterima Royalti dan Manfaat Ekonomi dari Lagu 'I STILL LOVE YOU'

Masalah yang dihadapi oleh Doadibadai Hollo atau Badai dengan PT Halo Entertainment Indonesia ternyata tidak hanya sebatas pelanggaran hak moral. Di balik hilangnya nama sebagai pencipta lagu I Still Love You, Badai juga menyinggung soal hak ekonomi atau royalti yang selama bertahun-tahun tidak pernah ia rasakan secara signifikan dari lagu tersebut.

Pencipta lagu-lagu hits ini merasa dirugikan dua kali lipat, karena selain namanya yang tidak diakui, pundi-pundi yang seharusnya menjadi haknya sebagai kreator pun seakan menguap entah ke mana. Ia menyayangkan, dengan dicantumkannya nama orang lain sebagai pencipta, secara otomatis manfaat ekonomi pun tidak mengalir kepadanya.

Baca juga berita Badai lainnya di Liputan6.com.

"Dengan dicantumkannya nama Rayen sebagai pencipta, saya sendiri sebenarnya selama ini kalau bicara masalah manfaat ekonomi dari lagu tersebut, harusnya saya juga turut merasakan royaltinya, begitu," ujar Badai di Al Barkat Karpet, Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025).

"Saya turut merasakan manfaat ekonominya, tapi sampai hari ini reporting yang katanya di-report ke Nagaswara pada saat saya membuatkan lagu ini, ini kan tahun 2016 ya, saya masih ada di publishing Nagaswara, itu saya tidak pernah merasakan royaltinya secara signifikan," tambah Badai.

Setelah melayangkan somasi, pihak label memang telah mengubah kembali nama pencipta di platform digital menjadi nama Badai. Namun, bagi Badai, tindakan tersebut belumlah cukup untuk menyelesaikan masalah. Ia menegaskan bahwa pihak label hingga kini tidak menunjukkan itikad baik untuk bertemu dan membahas permasalahan ini secara kekeluargaan.

"Sebelumnya kami telah memberikan kesempatan kepada PT Halo Entertainment Indonesia untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Kami telah memberikan waktu, bahkan telah memberikan kesempatan agar PT Halo Entertainment Indonesia untuk menentukan jadwal untuk bertemu. Namun hingga saat ini, PT Halo Entertainment Indonesia tidak kunjung menunjukkan itikad baiknya untuk menyelesaikan permasalahan ini," katanya.

"Jadi maksud kami dari preskon ini adalah ini adalah somasi terbuka kepada PT Halo Entertainment Indonesia. Mohon direspons, mohon diklarifikasi, karena sesuai dengan undang-undang dan peraturan, bahwa setiap pelanggaran hak moral ada sanksinya, dan ini bukan saya yang ngomong, tapi Undang-Undang Hak Cipta yang bicara," tegasnya.

Badai juga membandingkan kasus ini dengan pengalaman sebelumnya bersama label lain, yang mana masalah serupa dapat diselesaikan dengan baik dan profesional tanpa perlu melalui drama berkepanjangan. Ia berharap PT Halo Entertainment Indonesia dapat mencontoh sikap tersebut. Pengalamannya itu ia bagikan sebagai penutup.

"Nah, setelah sebelum ini kita juga pernah ada berurusan ya, Bang? Dengan satu label dan selesai, mereka menanggapi dengan baik tanpa harus ada seperti ini," pungkasnya.

Sumber : KapanLagi.com