Potret Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta, Riwayat Hukuman Jadi Pemberat

04 August 2025, 19:30 WIB
Potret Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta, Riwayat Hukuman Jadi Pemberat

Musisi legendaris Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM menghadapi babak baru dalam kasus narkotika yang menjeratnya. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan tuntutannya.

Tak main-main, musisi berusia 66 tahun itu dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun. Selain itu, JPU juga menuntut Fariz RM untuk membayar denda dengan nilai fantastis, yakni sebesar Rp 800 juta.

Baca juga berita Fariz RM lainnya di Liputan6.com. 

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini sebelumnya sempat tertunda sebanyak dua kali. Penundaan tersebut terjadi karena berkas tuntutan dari JPU yang belum juga rampung untuk dibacakan di hadapan majelis hakim.

Dalam tuntutannya, JPU membeberkan sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar tuntutan tersebut. Terdapat hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. Riwayat hukum Fariz RM menjadi salah satu sorotan utama yang memberatkan.

"Sebelum kami sampai pada tuntutan atas diri terdakwa, kami akan mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan dalam tuntutan pidana, yaitu hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika, terdakwa sudah pernah dihukum," ucap JPU di ruang sidang.

"Hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap kooperatif dalam proses persidangan," ungkap JPU lebih lanjut. Meskipun demikian, ada satu hal yang dianggap meringankan hukuman bagi pelantun lagu Barcelona tersebut. Sikap kooperatif yang ditunjukkan Fariz RM selama proses persidangan menjadi pertimbangan bagi JPU.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman dan melakukan turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman," jelas JPU.

"Sebagaimana dalam dakwaan melanggar dakwaan kedua pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan turut melanggar pasal 111 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana," papar JPU.

Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan."

Tak hanya pidana badan, tuntutan denda juga dibacakan dengan ketentuan pidana tambahan jika tidak dibayarkan. "Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan penjara," pintanya.

Sumber : KapanLagi.com