8 Potret Nisya Ahmad dan Andika Rosadi yang Kini Resmi Bercerai Setelah 15 Tahun Menikah, Hak Asuh 3 Anaknya Sudah Diputuskan

19 September 2024, 20:57 WIB
8 Potret Nisya Ahmad dan Andika Rosadi yang Kini Resmi Bercerai Setelah 15 Tahun Menikah, Hak Asuh 3 Anaknya Sudah Diputuskan

Kapanlagi.com - Rumah tangga Nisya Ahmad dan Andika Rosadi yang telah berjalan selama 15 tahun akhirnya diputuskan berakhir oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Pada Kamis, 19 September 2024, majelis hakim secara resmi memutuskan perceraian pasangan ini, dengan Nisya Ahmad sebagai penggugat dan Andika Rosadi sebagai tergugat.

Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, menyampaikan bahwa gugatan cerai yang diajukan oleh adik dari Raffi Ahmad tersebut dikabulkan sebagian oleh majelis hakim.

"Untuk perkara tersebut (Nisya Ahmad) sudah diputus majelis hakim hari ini," kata Taslimah humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2024).

Dalam putusannya, hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Andika Rosadi dan menetapkan talak satu terhadap Nisya Ahmad.

"Pertama, menolak eksepsi tergugat, mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Menjatuhkan talak satu dari tergugat ke penggugat," kata Taslimah.

Selain perceraian, hak asuh atas ketiga anak pasangan ini juga diputuskan oleh pengadilan. Hakim menetapkan bahwa Nisya Ahmad berhak mengasuh ketiga anaknya, meskipun Andika tetap diberikan hak untuk memberikan kasih sayang kepada anak-anaknya.

"Menetapkan 3 anak berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan penggugat, dengan ketentuan penggugat tidak boleh melarang tergugat memberikan kasih sayang kepada anak anaknya," jelasnya.

 

Untuk urusan nafkah, Andika Rosadi diwajibkan untuk memberikan nafkah iddah kepada Nisya Ahmad, serta menanggung seluruh kebutuhan ketiga anak mereka. Taslimah menambahkan bahwa sebagian hasil mediasi tidak dapat diterima oleh pengadilan.

"Menghukum tergugat memberikan nafkah idah kepada penggugat, serta biaya kebutuhan anak. Sebagian hasil yang dimediasikan tidak dapat diterima," katanya.

Sumber : KapanLagi.com